pasca@uinkhas.ac.id 0821-3993-3356

Tim S2 KPI Respon LAMSPAK untuk Akreditasi

Home >Berita >Tim S2 KPI Respon LAMSPAK untuk Akreditasi
Diposting : Senin, 11 Nov 2024, 17:24:12 | Dilihat : 47 kali
Tim S2 KPI Respon LAMSPAK untuk Akreditasi


Kegiatan Zoom Meeting DPP ASKOPIS dan LAMSPAK yang diikuti Tim S2 KPI Pascasarjana UIN KHAS Jember, Kamis 07 November 2024.


HUMAS- Tim S2 KPI Pascasarjana UIN KHAS Jember mengikuti kegiatan Public Hearing Implementasi PerBAN-PT Nomor 21 Tahun 2024 yang digelar oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (DPP ASKOPIS) melalui Zoom Meeting yang diikuti ketua jurusan/kaprodi KPI, baik jenjang S1, S2, maupun S3 di seluruh Indonesia, pada Kamis (07/11/2024). Agenda ini dinilai penting DPP ASKOPIS, karena berdasarkan PerBAN-PT tersebut, Prodi KPI termasuk bagian yang akan dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial Politik Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK). Dengan demikian, kedepan, Prodi KPI tidak lagi diakreditasi oleh BAN-PT, tetapi mengikuti regulasi LAMSPAK.
             Kegiatan yang diikuti ratusan perwakilan Prodi KPI se-Indonesia ini berlangsung interaktif ini. Selain Prodi KPI, jug diundang Prodi Jurnalistik Islam yang masuk dalam kategori LAMSPAK. Pembicara utamanya, Dr. Muhamad Sulhan, S.IP.,M.Si., selaku Sekretaris Dewan Eksekutif LAMSPAK yang menjelaskan regulasi terbaru dari BAN-PT tersebut. Diantaranya, posisi LAMSPAK yang saat ini diberikan kewenangan untuk  mengakreditasi Prodi KPI selama belum ada Lembaga Akreditasi (LAM) lain yang menaungi KPI dalam akreditasi. “Sebab, saat ini juga ada LAM Keagamaan atau LAMGAMA yang masih mengajukan, sehingga Prodi KPI dapat mengajukan reakreditasi melalui LAMSPAK,” ujar Dr. Sulhan dalam pemaparannya.
             Lebih lanjut dinyatakan, PerBAN-PT Nomor 21 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 23 Oktober 2024 itu berkonsekuansi bagi Prodi yang dalam waktu dekat berakhir masa akreditasinya. Menurut Dr. Sulhan, BAN-PT masih menerima usulan APS bagi PS yang masa akreditasi berakhir (kadaluarsa) dalam jangka waktu 180 hari. “Hitunganya jelas, maka setelah 180 hari itu menjadi kewenangan LAMSPAK dalam penentuan akreditasi. Untuk itu, mohon dicermati kapan berakhirnya Prodi KPI dibawah ASKOPIS tersebut,” ujarnya.
             Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPP ASKOPIS Dr. Mohammad Zamroni, M.Si., menegaskan public hearing itu diwajibkan kepada seluruh perwakilan Prodi KPI seluruh Indonesia agar mengetahui posisi LAMSPAK yang dapat mengakreditasi KPI agar dapat meraih status yang ditetapkan dalam PerBAN-PT tersebut, yakni terakreditasi, terakreditasi unggul, atau tidak terakreditasi. “Melalui public hearing ini, semua Prodi KPI, baik S1, S2, dan S3 dapat menyesuaikan akreditasi prodinya melalui regulasi yang baru tersebut, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ujarnya.
            Menurut Dr. Zamroni, selama ini Prodi KPI tersebar di STAIN/STAIN, IAIN/IAIS, UIN/UIS dan berada di bawah naungan Fakultas dan Pascasarjana yang beragam, diantaranya FIDIKOM/FDK/FDy/FUAD/FUD/FAI yang berada di Lingkungan PTKIN-PTKIS se-Indonesia. Karena kualitas prodi salah satunya ditentukan oleh akreditasi, maka perkembangan tentang penilaian akreditasi harus diketahui oleh semua Prodi KPI di Indonesia. “Dalam rangka memberikan pemahaman secara utuh dan implementasi pasca terbitnya PerBAN-PT Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PerBAN-PT  Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri, maka DPP ASKOPIS, menyelenggarakan public hearing ini, karena KPI masuk dalam cakupan LAMSPAK,” ujarnya

 
Salah satu perubahan dalam PerBAN-PT adalah  status akreditasi yang terdiri dari tiga, yakni terakreditasi, terakreditasi unggul, atau tidak terakreditasi.
                       


            Ketua Prodi S2 KPI Pascasarjana UIN KHAS Jember Dr. Kun Wazis, S.Sos., M.I.Kom menegaskan, public hearing yang memfokuskan pada posisi KPI yang bisa diakreditasi melalui LAMSPAK menegaskan bahwa KPI bisa dimasukkan dalam rumpun keilmuan komunikasi. “Artinya, sampai saat peraturan ini dibuat, KPI dapat mengajukan akreditasi baru melalui LAMSPAK untuk memastikan status akreditasinya, apakah terakreditasi, terakreditasi unggul, atau tidak terakreditasi. Artinya, tidak lagi menggunakan status Unggul, Baik Sekali, atau Baik,” ujarnya. (wks/drkw)
 

Dokumen rekaman meeting Public Hearing PerBANPT No.21/2024 dapat diakses melalui link
https://us06web.zoom.us/rec/share/v_nGBuM24f4cShBD7NZlsYosGzdZ7XlmZ8BfYqWSNiwxvnCLXhgJCHl6Bc2JDrUp.RbKMTrCKrlKC7aad
Passcode: $6ejp5Dc
Materi Public Hearing Sekretaris Dewan Eksekutif LAMSPAK Dr. Muhamad Sulhan, M.Si., melalui link
https://drive.google.com/file/d/17wAqqM7mWPCZrzrHsEO8sTSoRu1WviEi/view

Berita Terbaru

Tim S2 KPI Respon LAMSPAK untuk Akreditasi
11 Nov 2024By oprpasca
Respon Fenomena AI, S2 KPI Gelar Workshop Penulisan Jurnal Terindeks Scopus
23 Oct 2024By oprpasca
S2 KPI Dukung Revisi Undang-Undang Penyiaran
10 Oct 2024By oprpasca

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru

Lowongan

;